Edukasi Kampus Ini Persyaratan Guru Non-PNS jika Ingin Dapat Tunjangan Profesi Rp1,5 juta/bulan Agung Bakti Sarasa , Koran SI · Kamis 12 Agustus 2021 19:01 WIB foto: istimewa A A A Tak hanya terkait gaji saja, tunjangan PPPK pun tak kalah menarik dan menggiurkan lho baik untuk guru maupun non-guru Sebelum Naik Gaji 2024, 4 Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru 2023 Ini Sangat Dinantikan, Setara PNS Lho - Ayo Bandung - Halaman 2 Tunjangan ini adalah suatu program pemerintah yang berupa pemberian subsidi kepada guru non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Adapun pihak yang berhak untuk menerima Tunjangan Fungsional Guru yaitu; Guru bukan PNS yang meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat/Daerah/Komite dll) dan Guru Yayasan yang c. PNS penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; d. Pegawai BLUD Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS atau BLUD; e. Non-PNS yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan f. Calon PNS. Pasal 3 PNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c meliputi PNS dalam jabatan: a. Sebagai informasi tambahan, bahwa tunjangan profesi bagi guru sertifikasi ini, disebut juga tunjangan sertifikasi guru triwulan 4. Sebagaimana dikutip klikpendidikan.id dari Channel YouTube Budi Wijaya Guru pada 14 Desember 2023 ini, bahwa kini telah terdapat 70 daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 4. Dengan kata lain, Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp hL5UyR.

syarat tunjangan fungsional guru non pns